SHAKESPEARE berujar, ‘Apalah arti sebuah nama?’. Tapi bagi umat Islam, tidak demikian adanya. Nama adalah sesuatu yang berharga. Nama menjadi sedemikian penting karena sebuah nama dianggap juga sebagai sebuah doa kepada Allah Swt.

Dalam memberikan nama kepada anak, mungkin di antara para orang tua belum mengetahui kaidah Islam mengenai nama-nama yang boleh, makruh, dan bahkan diharamkan. Untuk menghindari dan ataupun memperbaiki kesalahan dalam memberikan nama pada anak, berikut adalah ulasannya.

a. Kaum muslimin telah bersepakat terhadap haramnya penggunaan nama-nama penghambaan kepada selain Allah Ta’ala baik dari matahari, patung-patung, manusia atau selainnya, misalnya: Abdur Rasul (hambanya Rasul), Abdun Nabi (hambanya Nabi), dsb. Sedangkan selain nama Nabi Saw., misal: Abdul ‘Uzza (hambanya Al-‘Uzza (nama patung/berhala), Abdul Ka’bah (hambanya Ka’bah), Abdus Syamsu (hambanya Matahari) dsb.

b. Memberi nama dengan nama-nama Allah Tabaraka wa Ta’ala, misal: Rahim, Rahman, Kholiq dsb.

c. Memberi nama dengan nama-nama asing atau nama-nama orang kafir.

d. Memberi nama dengan nama-nama patung/berhala atau sesembahan selain Allah Swt., misal: Al-Lat dan Al-‘Uzza..

e. Memberi nama dengan nama-nama asing baik yang berasal dari Turki, Faris, Barbar dan daerah lainnya.

f. Setiap nama yang memuji (tazkiyyah) terhadap diri sendiri atau berisi kedustaan. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;

“Sesungguhnya nama yang paling dibenci oleh Allah adalah seseorang yang bernama Malakul Amlak (raja diraja),” (HR. Bukhori & Muslim).

g. Memberi nama dengan nama-nama Syaithon, misal: Al-Ajda’ dll.

Nama-nama Yang Dimakruhkan

a. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama-nama orang fasiq, penzina dll.

b. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama


perbuatan-perbuatan jelek atau perbuatan-perbuatan maksiat.

c. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama para pengikut Fir’aun, misal: Fir’aun, Qarun, dan Haman.

d. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama-nama hewan yang telah dikenal akan sifatsifat jeleknya, misal: Anjing, keledai dll.

e. Dimakruhkan memberi nama anak dengan Ism, mashdar, atau sifat-sifat yang menyerupai terhadap lafzdz “agama”, dan lafadz “Islam”, misal: Nurruddin, Dliyauddin, Saiful Islam dll.

f. Dimakruhkan memberi nama ganda, misal: Muhammad Ahmad, Muhammad Sa’id, dll.

g. Para ulama memakruhkan memberi nama dengan nama-nama surat dalam Al-Qur’an, misal: Thoha, Yasin dll.

Solusi

Jalan keluar dari kedua hal ini adalah mengubah nama-nama tersebut dengan nama-nama yang disukai (mustahab) atau yang diperbolehkan secara syar’i. Dan untuk merubah nama ini kita dapat mendatangi kementrian/departemen yang mengurusi masalah ini.

Sesungguhnya Rasulullah Saw. mengubah nama-nama yang mengandung makna kesyirikan kepada Allah SWT kepada nama-nama Islami, dari nama-nama kufur kepada nama-nama imaniyah.

Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhaiallahu ‘anha, ia berkata:

“Sesungguhnya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam merubah nama-nama yang jelek menjadi nama-nama yang baik,” (HR. AT-Tirmidzi).

Demikianlah Nabi Saw. mengubah nama-nama yang jelek dengan nama-nama yang baik, seperti beliau Saw. mengubah nama Syihab menjadi Hisyam dll. Demikian juga kita mesti mengubah nama-nama yang buruk menjadi nama-nama yang baik, misal: Abdun Nabi menjadi Abdul Ghoniy, Abdur Rasul menjadi Abdul Ghofur, Abdul Husain menjadi Abdurrahman dll.

Wahyunorry WnorcxDitulis Oleh : Wahyunorry Wnorcx

Artikel Nama-Nama Bayi yang Diharamkan Dalam Islam, diterbitkan oleh Unknown pada hari Kamis, 12 Desember 2013. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan Anda. Anda diperbolehkan mengcopy paste / menyebar luaskan artikel ini, namun anda harus meletakkan link dibawah ini sebagai sumbernya.

Suka artikel ini? bagikan

FacebookGoogle+Twitter

0 komentar:

Posting Komentar

Ketentuan berkomentar:
1. Setelah Anda mengirim komentar, Anda tidak dapat mengubah atau menghapusnya.
2. Comeon-Moveon berhak untuk menghapus komentar apapun yang dinilai melanggar aturan berikut ini:
- Relevan. Komentar Anda tidak sesuai topik dan tidak mempunyai kaitan dengan kiriman awal.
- Sopan. Jangan menggunakan kalimat yang mendiskriminasikan ras, seks, dan atau bernada menyerang. Komentar yang kasar, bernada kebencian, atau memfitnah tidak diijinkan.
- Cermat. Iklan atau permohonan tidak diperkenankan.
- Terpuji. Dilarang mengirimkan komentar yang melanggar hukum atau mendukung perilaku yang buruk.
- Simpatik. Tidak mengirimkan muatan yang bervirus atau komponen yang berbahaya.
- Cerdas. Komentar yang memuat informasi pribadi, seperti nomor telepon dan surat elektronik (email) akan dihapus.

 
Top